πͺπππ ππ π°πππππ π ππ, + 62 813-3121-ππππ
*** JAWAB: Berdasar Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 pasal 5 ayat satu, dijelaskan bahwa nazhir bisa berhenti dari kedudukannya bila, meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia).
Ayat dua dinyatakan berhentinya salah seorang nazhir perseorangan tidak mengakibatkan berhentinya nazhir perseorangan yang lain. Kemudian pada pasal 6 dinyatakan bahwa bila nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, maka nazhir yang ada harus melaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling lambat tiga puluh hari sejak tanggal berhentinya nazhir perseorangan yang kemudian pengganti nazhir tersebut akan ditetapkan oleh BWI.
Dari penjelasan kedua pasal ini, maka langkah yang perlu dilakukan adalah yang pertama adalah membuat berita acara dari hasil rapat yang juga dihadiri oleh nazhir perseorangan. Kedua nazhir perseorangan membuat surat pengunduran diri dan menyerahkan kembali kepada wakif (bila masih ada/ahli waris). Ketiga, yayasan yang akan mangambil alih kenazhiran menunjuk 5 orang yang akan dijadikan nazhir dan meminta pengesahan nazhir keKUA setempat. KUA biasanya mempersyaratkan lampiran Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir untuk kelengkapan pengesahan.
Setelah nazhir yayasan disahkan dan didaftarkan ke Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Malang yang sementara iniberkedudukan di Kementerian Agama Kota Malang, maka semua elemen yang terlibat datang ke KUA untuk meminta pengantar peralihan nazhir ke Badan Wakaf Indonesia dengan membawa seluruh berkas-berkas yang ada. (*)
πππππππ Rubrik Tadarus ini kerja sama New Malang Pos dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang dan diasuh oleh Kepala Kemenag Kota Malang Dr. H. Muhtar Hazawawi, M.Ag dan disediakan bagi pembaca yang berkonsultasi atau bertanya seputar masalah agama. Pembaca bisa langsung bertanya melalui nomor WA.ME/+6282-232-792-225
0 komentar:
Posting Komentar