News Update :

Kanwil Kemenag Jatim akan Inventarisir KBIH dan PIHK 'Nakal'

Rabu, 05 Desember 2012

Surabaya - Moratorium izin pendirian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berlaku sejak akhir tahun lalu, tujuannya untuk menertibkan KBIH maupun PIHK 'nakal'.

Namun hingga kini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, belum
mengumumkan ada berapa KBIH dan PIHK yang ditertibkan. Namun, Kemenag Jatim mengimbau kepada masyarakat yang ingin berhaji atau umroh untuk selalu mengecek izin operasional KBIH atau PIHK tersebut.

"Berapa yang dicoret, kami belum mengevaluasi. Ini mau kita inventarisir dulu, kemudian dievaluasi," ujar Kepala Kakanwil Kemenag Jatim Sudjak kepada wartawan usai menghadiri acara Travel Exhibition Haji & Umroh di atrium JMP II Surabaya, Rabu (5/12/2012).

Sudjak menerangkan, sampai saat ini moratorium izin pendirian KBIH maupun PIHK masih belum dicabut, kecuali umroh. Izin operasional seperti SK Haji, SK Umroh maupun SK PIHK tersebut berlaku 3 tahun sekali. Ada sekitar 16 PIHK yang berdiri di Jawa Timur dan ada beberapa kantor perwakilan. Sedangkan, KBIH berjumlah sekitar 200-an.

"Tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) KBIH dan PIHK itu berbeda. Kalau PIHK hanya sebagai penyelenggara ibadah haji khusus. Sementara KBIH adalah kelompok bimbingan dan bukan sebagai penyelenggara," ujarnya.

"Makanya warga harus waspada, dan pandai-pandai mencermati apakah ada izin operasionalnya atau tidak," terangnya.

Mengenai kasus 'KBIH Al Madinah' di Mojokerto, Sudjak menegaskan, bahwa 'KBIH' tersebut tidak terigristrasi. Ia pun menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian, karena sudah masuk ke ranah pidana.

"Kalau yang di Mojokerto itu bukan KBIH, karena belum mendapatkan izin, yo opo nyurate (surat menyurat), ya sulit menginventarisir. Kasus Mojokerto itu karena pemalsuan, tindak pidana kriminal kita serahkan ke kepolisian," jelasnya.

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright KEMENAG KOTA MALANG 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.