News Update :

Berita ZI

Pendma

Haji

Bimas Islam

Tadarus

Tampilkan postingan dengan label jatim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jatim. Tampilkan semua postingan

Sosialisasi Permenpan & RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

Senin, 11 Februari 2013

Kab. Malang Jatim (Humas) Rabu 6 Februari 2013, sebanyak 250 guru DPK pada Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar di Lingkungan Kementerian Agama Kab. Malang hadir di Aula Al Ikhlas untuk mengikuti sosialisasi Permenpan & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk implementasi program kerja sekretariat jenderal berkaitan dengan kepegawaian.

Sebagai narasumber adalah Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Malang, Drs. Moh. As’adul Anam, M.Ag. Dalam paparannya, beliau menekankan perihal kinerja guru yang mempengaruhi banyaknya beban kerja yang akan diberikan serta kenaikan pangkat dan jabatan yang bersangkutan. Elemen penilaian dalam angka kredit terdiri atas unsur utama dan penunjang sebagaimana perincian yang tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Harapan dengan diselenggarakannya sosialisasi tersebut, kinerja guru senantiasa terus meningkat, sehingga pencapaian pendidikan berkualitas akan terlaksana berbanding lurus dengan kesejahteraan guru.(NiSWaCil)

Kanwil Kemenag Jatim akan Inventarisir KBIH dan PIHK 'Nakal'

Rabu, 05 Desember 2012

Surabaya - Moratorium izin pendirian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berlaku sejak akhir tahun lalu, tujuannya untuk menertibkan KBIH maupun PIHK 'nakal'.

Namun hingga kini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, belum
mengumumkan ada berapa KBIH dan PIHK yang ditertibkan. Namun, Kemenag Jatim mengimbau kepada masyarakat yang ingin berhaji atau umroh untuk selalu mengecek izin operasional KBIH atau PIHK tersebut.

"Berapa yang dicoret, kami belum mengevaluasi. Ini mau kita inventarisir dulu, kemudian dievaluasi," ujar Kepala Kakanwil Kemenag Jatim Sudjak kepada wartawan usai menghadiri acara Travel Exhibition Haji & Umroh di atrium JMP II Surabaya, Rabu (5/12/2012).

Sudjak menerangkan, sampai saat ini moratorium izin pendirian KBIH maupun PIHK masih belum dicabut, kecuali umroh. Izin operasional seperti SK Haji, SK Umroh maupun SK PIHK tersebut berlaku 3 tahun sekali. Ada sekitar 16 PIHK yang berdiri di Jawa Timur dan ada beberapa kantor perwakilan. Sedangkan, KBIH berjumlah sekitar 200-an.

"Tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) KBIH dan PIHK itu berbeda. Kalau PIHK hanya sebagai penyelenggara ibadah haji khusus. Sementara KBIH adalah kelompok bimbingan dan bukan sebagai penyelenggara," ujarnya.

"Makanya warga harus waspada, dan pandai-pandai mencermati apakah ada izin operasionalnya atau tidak," terangnya.

Mengenai kasus 'KBIH Al Madinah' di Mojokerto, Sudjak menegaskan, bahwa 'KBIH' tersebut tidak terigristrasi. Ia pun menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian, karena sudah masuk ke ranah pidana.

"Kalau yang di Mojokerto itu bukan KBIH, karena belum mendapatkan izin, yo opo nyurate (surat menyurat), ya sulit menginventarisir. Kasus Mojokerto itu karena pemalsuan, tindak pidana kriminal kita serahkan ke kepolisian," jelasnya.

Madrasah

Moderasi

Zawa

Pontren

 

© Copyright KEMENAG KOTA MALANG 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.