Malang, 28 Desember 2023, Kantor Kementerian Agama Kota Malang tempat dilaksanakannya monitoring dan evaluasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dan Properti Investasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan ketepatan pelaporan keuangan di lingkup Satuan Kerja di bawah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag RI telah menugaskan
dua ahli, Khuswantoro dan B. Supranto, untuk mengawal proses ini. Di hadapan
Nurul Istiqomah sebagai Kasubag TU dan tim keuangan serta BMN Kemenag Kota
Malang, Khuswantoro sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya
menyampaikan penilaian yang sangat penting terkait penerapan Pengendalian
Intern atas Pelaporan Keuangan di Kantor Kementerian Agama Kota Malang.
Penilaian yang dilakukan mencakup tiga aspek utama:
Pengendalian Intern Tingkat Entitas, Pengendalian Umum Teknologi Informasi
Komunikasi, dan Pengendalian Intern Tingkat Pengembangan. Khuswantoro
menekankan bahwa meskipun sistem pengendalian intern telah dirancang dan
dilaksanakan dengan baik, ada keterbatasan yang perlu diperhatikan. Meski telah
terbukti efektif, pengendalian tersebut tetap memiliki potensi terjadinya
kesalahan yang mungkin tidak terdeteksi.
Namun, kesimpulan dari evaluasi ini menyatakan bahwa
pengendalian intern atas pelaporan keuangan pada Kantor Kementerian Agama Kota
Malang secara umum dinilai memadai. Ini menandakan bahwa upaya untuk menjaga ketertiban
dalam pelaporan keuangan telah dilakukan dengan baik, meskipun perlu diingat
bahwa tidak ada sistem yang sempurna.
Dengan demikian, upaya terus dilakukan untuk memperkuat
sistem pengendalian intern guna memastikan bahwa keandalan pelaporan keuangan
tetap menjadi prioritas utama bagi Kementerian Agama, menggarisbawahi komitmen
mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.(HUMAS)
0 komentar:
Posting Komentar