News Update :

Penyaluran Zakat Profesi Dalam Rangka HAB Kemenag

Rabu, 30 Januari 2013

Klojen, 16 Januari 2013 Perubahan masyarakat saat ini dari masyarakat agraris primitif dan tradisional menuju masyarakat maju dan modern berjalan begitu cepat. Sistem ekonomi bergeser dari pola ekonomi tradisional di pedesaan menuju masyarakat industri yang maju dan modern. Orang-orang mencari nafkah bukan lagi bertani dan berternak, tetapi bergerak di bidang jasa dan pelayanan. Orang-orang yang bekerja di bidang jasa dan pelayanan banyak yang memperoleh penghasilan (income) lebih baik dari pada usaha pertanian dan usaha lain yang hasilnya belum menentu.

Misalnya seperti pejabat tinggi negara, pimpinan partai politik, pegawai negeri, pegawai perusahaan, perbankan, penerbangan, angkutan umum, transportasi, telkom dan sebagainya, mereka memperoleh penghasilan secara rutin yang cukup besar pada setiap bulannya. Atau seorang pegawai professional yang memberikan pelayanan tanpa terikat oleh kontrak dan waktu seperti dokter praktek, pengacara, konsultan, kontraktor, seniman dan sebagainya yang memperoleh bayaran atau imbalan jasa yang besar pada setiap kegiatan. Semua usaha ini umumnya lebih menjanjikan kesejahteraan dibandingkan dengan kerja-kerja tradisional yang sekarang sudah mulai tidak diminati orang. Inilah yang menimbulkan pertanyaan apakah mereka tidak diwajibkan membayar zakat? Sementara para petani tradisional yang pengahasilannya relatif kecil dibebani kewajiban zakat?

Bertolak dari pemikiran inilah, Kementerian Agama Kota Malang berupaya menyalurkan zakat profesi yang dikumpulkan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Kota Malang yang dipotongkan dari gaji pegawai negeri dilingkungan Kementerian Agama Kota Malang.

Dalam penyaluran zakat profesi ini dikomandoi langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, DR. Rohmad MSi. Bersama Penyelenggara Zakat Wakaf Tri Basuki dan kordinator bakti sosial Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Amsiyono M.Sy penyaluran zakat profesi ini disalurkan melalui KUA-KUA yang ada di Kota Malang. Penyaluran zakat ini dibarengkan dengan Hari Amal Bakti Kementerian Agama yang ke 67 sebagai bagian bakti pengabdian masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang DR. Rohmad MSi menyatakan, bahwa penyaluran zakat profesi ini sebagai bagian dari kesukuran karyawan Kementerian Agama dan dalam rangka membangun empati kepada masyarakat yang kurang beruntung. Pembagian zakat kali ini dikhususkan kepada beberapa kelompok fakir miskin yang sedang mengalami musibah sakit.*ach*
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright KEMENAG KOTA MALANG 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.