Kota Malang, Jatim (Humas) bertempat di Aula Kankemenag Kota Malang Selasa, 24/6 berlangsung kegiatan Sosialisasi Perundang – undangan Kerukunan Umat Beragama yang diselenggarakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Malang dengan Kementerian Agama Kota Malang.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang mewakili dari 6 komunitas Agama, Drs. H. Sudjoko Santoso selaku Ketua FKUB Kota Malang dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan-aturan yang terkait dengan bagaimana menciptakan kehidupan yang tenteram dalam bingkai kebinekaan dengan mengedepankan rasa toleransi yang tinggi antar pemeluk Agama.
Sementara itu Kasubag TU Machsun Zain, S.Ag. M.Si yang mewakili Kankemenag Kota Malang dalam sambutannya menyampaikan penyelenggaraan Kegiatan ini memiliki arti dan relevansi dengan visi Departemen Agama yakni "Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera, cerdas serta saling menghormati antar sesama pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan yang diselenggarakan sehari ini para peserta diberikan materi tentang Peraturan Bersama Menteri (PBM) Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 & 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat. (BHN)
Berita ZI
Pendma
Haji
Bimas Islam
Tadarus
Tampilkan postingan dengan label sosialisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosialisasi. Tampilkan semua postingan
14.45
SOSIALISASI PERUNDANG – UNDANGAN KUB
Selasa, 24 Juni 2014
Label:
FKUB,
Humas,
sosialisasi,
undang-undang
20.12
Tata persuratan dinas berguna sebagai sarana komunikasi kedinasan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan dewasa ini, akan tetapi masih juga ditemukannya kesalahan-kesalahan aturan penulisan atau format penulisan pada surat kedinasan serta masih banyak pula ditemukan kesalahan-kesalahan dalam pembuatan surat statuter dan non statuter dilingkungan Kementerian Agama. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2006.
Pembinanan Tata Persuratan Dinas
Minggu, 17 November 2013
Salah satu indikator penting yang dapat dilihat untuk mengukur tingkat kualitas kinerja sebuah organisasi atau instansi adalah tertib administrasi tata persuratan dan kerarsipannya.
Tata persuratan dinas berguna sebagai sarana komunikasi kedinasan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan dewasa ini, akan tetapi masih juga ditemukannya kesalahan-kesalahan aturan penulisan atau format penulisan pada surat kedinasan serta masih banyak pula ditemukan kesalahan-kesalahan dalam pembuatan surat statuter dan non statuter dilingkungan Kementerian Agama. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2006.
Label:
Humas,
pembinaan,
Setjend,
sosialisasi,
tata persuratan
Langganan:
Postingan (Atom)

